Wacana Kenaikan Tarif Parkir, Bentuk Ketidakpekaan Gubenur Anies

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 13:26 WIB
Monitorindonesia.com - Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menaikkan tarif parkir dengan tarif tertinggi mencapai Rp60.000/jam untuk mobil dan Rp18.000/jam untuk motor, sebagai langkah yang tidak tepat mengingat masyarakat saat ini masih terkena efek pandemi Covid-19. Kritik ini disampaikan Direktur Media di Lembaga Network Society Indonesia, Ihsan Suri lewat keterangan pers tertulisnya, Selasa (29/6/2021), menyikapi kebijakan Pemprov DKI terkait rencana menaikan tarif parkir. Melanjutkan pernyataanya, Ihsan mengatakan bahwa pandemi yang sudah berlangsung selama setahun ini terbukti sudah memukul perekonomian rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Jakarta. "Kebijakan ini, meski hanya sebatas usulan, menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan tidak peka terhadap perekomian masyarakat ibu kota," ujarnya. Seharusnya, menurut Ihsan, Pemprov memikirkan cara bagaimana mengembalikan daya beli masyarakat Jakarta, bukan malah mencari jalan pintas menaikkan tarif parkir Seperti diketahui, saat ini Pemprov bersiap untuk menyesuaikan tarif parkir maksimal untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum seraya mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menyesuaikan tarif parkir maksimal kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk "onstreet" dan "offstreet" pada lahan milik Pemprov DKI. Padahal, tarif parkir mobil Golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi hanya Rp9.000 dan untuk golongan B paling tinggi Rp6.000. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp4.500 untuk golongan A dan Rp3.000 untuk Golongan B. Angka-angka tadi adalah tarif/jam. "Ini adalah salah satu cermin betapa Pemprov tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat," pungkas ," tegas tokoh pemuda Betawi ini. (Ery)

Topik:

kenaikan tarif parkir