Keras! Pemkot Depok Copot Lurah Pelanggar PPKM Darurat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2021 14:59 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Suganda, lurah Pancoran Mas, yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat menggelar resepsi pernikahan anaknya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, pekan lalu. Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. "Suratnya sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7/2021). Diuraikan Supian, keputusan walikota tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim pemeriksaan khusus. Selanjutnya, jelas Supian, hasil pemeriksaan Dar tim khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin. Dalam LHP sekaligus direkomendasikan jenis hukuman yang akan dijatuhkan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. "Setelah melalui berbagai proses tadi, Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota berupa pencopotan," ucap Supian. Untuk mengisi kekosongan jabatan lurah, walikota langsung menunjuk Syaiful Hidayat yang juga Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas Lurah Pancoran Mas. Polres Metro Depok juga telah menjadikan Suganda sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok menemukan bukti kalau sang lurah mengundang 1.500 undangan dan yang hadir sebanyak 300 orang. Padahal dalam aturan PPKM Darurat, pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang.  (Jay)

Topik:

Hajatan lurah Pancoran mas Lurah Pancoran mas dicopot Walikota depok