Jumlah Penumpang KRL Turun Hingga 55% Setelah Syarat STRP Diberlakukan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 12 Juli 2021 22:19 WIB
Monitorindonesia.com - Hari ini, KAI Commuter mulai menerapkan syarat penyertaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari perusahaan bagi para calon penumpang kereta rel listrik (KRL). KAI Commuter melaporkan hingga pukul 17.00 WIB, Senin (12/7/2021) pengguna kereta rel listrik (KRL) di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55% dibanding Senin pekan lalu di waktu yang sama. "Pantauan kondisi di seluruh stasiun pada penerapan hari ke-10 PPKM darurat terpantau lancar dan tertib. Para penumpang KRL mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengantre saat pemeriksaan dokumen perjalanan berlangsung," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Senin (12/7/2021). Bahkan stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar salah satunya Stasiun Tanah Abang, hari ini mencatat hanya 2.463 pengguna atau turun 65% dibanding waktu yang sama pada Senin pekan lalu. Anne mengatakan KAI Commuter mengajak para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. "Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Anne. #Penumpang KRL

Topik:

Penumpang KRL Surat Tanda Registrasi Pekerja