Polda Metro Tetap Periksa STRP Pekerja Non Esensial d PPKM Level-4

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Juli 2021 10:31 WIB
Monitorindonesia.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa petugas tetap memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yag berlaku mulai Senin 26 Juli-2 Agustus 2021. "Aturan perjalanan sama, tetapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo, Minggu (25/7/2021) malam. Menurut Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial. Sementara hingga saat ini Polda Metro telah mendirikan 100 titik pos penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selaam PPKM Level-4. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan. Hal itu antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang terus menurun di sejumlah Provinsi. Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Selanjutnya sepekan kemudian memberlakukan PPKM darurat 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat. Selanjutnya, PKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4.[Lin]  

Topik:

Polda Metro PPKM Level 4 Periksa STRP Pekerja Non Esensial