DPRD: Syarat Vaksin untuk Kegiatan di Jakarta Harus Dibarengi Peningkatan Edukasi

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 7 Agustus 2021 20:46 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat vaksinasi kepada masyarakat. Diketahui, Pemprov DKI telah menerapkan syarat vaksin untuk sejumlah kegiatan di Ibukota. Peraturab tersebut tertuang dalan Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 berbeda dengan Kepgub sebelumnya. Dalam Kepgub ini, diberlakukan syarat vaksin bagi semua kegiatan. Terkait hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah menilai penerapan aturan wajib vaksin tersebut harus diseimbangkan peningkatan edukasi kepada masyarakat agar tahu manfaat dan pentingnya vaksinasi dalam pengendalian wabah Covid-19. “Karena masih ada masyarakat yang belum tahu pentingnya vaksinasi di masa Pandemi. Karena itu edukasi harus dilakukan secara masif agar masyarakat paham dampak positif dari vaksinasi,” kata Solikhah kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/8/2021). Politisi PKS itu mengungkapkan sejauh ini, antuasias masyarakat untuk mendapatkan vaksin cukup tinggi. Hal itu terlihat pada kegiatan vaksinasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masyarakat memadati lokasi untuk mendapatkan dosis pertama. “Saya lihat kesadaran masyarakat untuk vaksin sudah cukup tinggi. Pada kegiatan vaksinasi di Kebon Jeruk, sekitar 800 warga mengikuti vaksin,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi menerapkan aturan vaksin syarat untuk sejumlah kegiatan. Diantaranya untuk kegiatan akad nikah, syarat vaksin bagi keluarga atau tamu; barbershop atau salon, Pengunjung dan pegawai wajib memiliki sertifikat Vaksinasi; syarat vaksin juga diberlakukan untuk penumpang pesawat; kemudian syarat vaksin diterapkan bagi pegawai pabrik/industri orientasi ekspor; pengunjung dan pedagang pasar tradisional juga disyaratkan vaksin; warung/minimarket dan supermarket, syarat vaksin bagi pengunjung dan pegawai; syarat vaksin juga diterapkan pada pedagang kaki lima atau warung Tegal, pengunjung dan pedagang diwajibkan telah Divaksin. (Zat)

Topik:

DKI Jakarta Syarat Vaksin Edukasi