Tagih Ahli Waris Kembalikan Gaji, Pemprov DKI Akui Salah Bayar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Agustus 2021 15:52 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta meminta ahli waris pegawai yang sudah meninggal mengembalikan gaji dan tunjangan yang sudah dibayarkan. Menurut Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan sebagian salah bayar kepada ahli waris sudah ditindaklanjuti. Para ahli waris sudah mengembalikan dana gaji fan tunjangan. “Kami sudah menyelesaikan kesalahan bayar dengan ahli waris secara baik-baik. Mereka sudah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI,” kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021). Sebagai informasi, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Jumlahnya mencapai Rp862,7 juta. Temuann itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021. Syaefuloh melanjutkan, beberapa temuan dari BPK termasuk dalam klasifikasi administratif. Temuan ini, kata dia setelah ditindaklanjuti tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara. “Perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya, dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan,” tandasnya. (Zat)

Topik:

Tagih Ahli Waris Kembalikan Gaji Pemprov DKI Akui Salah Bayar