DKI Berlakukan Kembali Ganjil-Genap Pada 12-16 Agustus, Ini Lokasinya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Agustus 2021 23:22 WIB
Monitorindonesia.com – DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan plat nomor ganjil-genap mulai 12-16 Agustus di delapan ruas jalan di DKI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ganjil-genap ini, dilaksanakan seiiring dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, Riza melanjutkan, kebijakan itu bertujuan mengurangi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/8/2021) malam. Kebijakan tersebut Riza mengungkapkan, berdasarkan surat Kadishub DKI Jakarta. Kebijakan ganjil genap digelar sejak jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB Riza menuturkan, selain itu juga dilakukan pengdalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta. “Jadi, penyekatan akan dbuka, akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam,” ujar dia. Adapun delapan titik yang akan diterapkan aturan ganjil-genap yaitu di ruas Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto. (Zat)

Topik:

Ganjil-genap di Jakarta