Informasi Layanan SIM Polda Metro

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Agustus 2021 07:56 WIB
Monitorindonesia.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM level 2-4 Jawa dan Bali, Polda Metro Jaya melakukan beberapa kebijakan baru dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengutip dari @TMCPoldaMetro, Rabu (11/8/2021), Polda Metro Jaya akan melayani perpanjangan SIM pada bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan sejak 3 Juli 2021. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 juli s/d 16 agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 18 agustus s/d 23 agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan Sementara pemilik SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1425239170016944130?s=20 #layanan sim polda metro

Topik:

Polda Metro Layanan SIM