Bobol Data Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Jual Vaksinasi Palsu

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 3 September 2021 19:18 WIB
Monitorindonesia.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 sekarang bisa disebut menjadi kartu sakti. Sebab bukti tanda sudah vaksin itu menjadi tiket masuk di beberapa tempat publik. Namun sayangnya, hal ini malah dijadikan ladang bisnis bagi para oknum PNS. Bahkan terang-terangan memperdagangkan di media sosial. Atas temuan itu, Tim Saber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tidak pakai lama empat pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi berhasil disergap. Dari keempat pelaku itu, salah satunya merupakan pegawai Kelurahan yang diduga menjadi otak pembobolan data tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Menkes RI Budi Gunadi langsung merilis kasus pengungkapan itu. Kapolda mengatakan pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) ditangkap karena membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas. Sementara dua lainnya, AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu. “Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan,” ujar mantan Kapolda Jatim itu kepada wartawan, Jumat (3/9/2021). Lebih lanjut Fadil menjelaskan, Mereka memiliki akses data ke NIK karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Pelaku lainnya memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. “Modus operandinya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan. Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui. Satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan,” pungkasnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. (Tak)

Topik:

Kartu Vaksin Palsu