PPKM Level 3, Bioskop dan Tempat Wisata di Jakarta Masih Ditutup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 September 2021 15:00 WIB
Monitorindonesia.com – DKI Jakarta telah mengalami penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menjadi Level 3 yang berlaku hingga 6 September 2021. Pemerintah DKI melakukan penyesuaian pada periode PPKM kali ini dengan menerbitkan aturan untuk melonggarkan beberapa kegiatan di Ibukota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1055 Tahun 2021 Sesuai Kepgub tersebut, kegiatan yang mulai di buka pada masa PPKM Level-3 diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah secara terbatas. Selain itu restoran atau kafe di dalam gedung atau mall diizinkan Dine ini atau makan di tempat. Seperti PPKM sebelumnya, mall, pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Di dalam aturan disebutkan wajib menggunakan aplikasi Peduli.Lingkungan untuk skrining semua pengunjung dan pegawai mall. Dalam aturan juga disebutkan, orang tua dilarang membawa anak usia 12 tahun ke bawah. Namun adapula kegiatan yang belum diperbolehkan dibuka untuk warga Jakarta diantaranya bioskop dan tempat hiburan anak di dalam gedung atau mall. Berdasarkan Kepgub, lokasi Fasilitas Umum Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum dan Area Publik Umum Lainnya masih ditutup sementara. Kemudian sarana olahraga untuk kegiatan di ruang tertutup, secara berkelompok atau pertandingan olahraga belum diizinkan dibuka. Termasuk lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tetap tidak diperbolehkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibukota tetap waspada meskipun kondisi Pandemi saat ini mulai membaik. “Kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin agar kondisi Jakarta semakin membaik. Juga disiplin menjalankan 6M,” kata Anies. (Zat)

Topik:

Tempat hiburan PPKM Jakarta Bisokop