Pengamat Desak KPK Telusuri Harta Anies Naik 100 Persen, Jangan Cuma Jadi Arsip!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2021 16:26 WIB
Monitorindonesia.com – Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri laporan kekayaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meningkat dua kali lipat selama menjabat gubernur. Berdasarkan laporan KPK, kekayaan Anies meningkat sejak diangkat menjadi Gubernur DKI tahun 2017 menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar. “Harus ditelusuri lebih mendalam (kekayaan Anies). Jangan sampai menjadi arsip KPK, setelah diungkap ke publik lalu didiamkan begitu saja,” kata Ujang kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Kamis (9/9/2021). Ujang menilai peningkatan kekayaan Anies, tidak wajar. Sebab, penghasilan resmi selama menjadi orang nomor satu di Ibukota tidak sebanding dengan laporan peningkatan harta yang dilaporkan KPK. “Simpelnya begini saja, tidak mungkin kan kalau tidak menjabat sebagai Gubernur DKI didatangi oleh pengusaha, petinggi partai dan lainnya. Apalagi gaji sebagai Gubernur itu kecil, tapi kekayaan bisa naik. Jadi bisa dikatakan tidak wajar,” ucap dia. Terlebih kata Ujang, saat menduduki jabatannya, para penyelenggara negara termasuk Gubernur DKI melewati masa pandemi selama dua tahun belakangan. “Masa pandemi harus menjadi catatan KPK, kenapa harta pejabat justru mengalami kenaikan,” tukas dia. Sebagai informasi, dilansir Kompas.com, untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp3 juta per bulan. Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian untuk daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan bagi Pejabat Negara Tertentu. Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) bulanan yang siatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. BPO tergantung dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing provinsi. Jika terealisasi Rp64 triliun maka untuk Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya bisa mendapatkan sebesar Rp93,45 miliar dalam setahun atau Rp7,78 miliar per bulan. Per bulan, besaran BPO perbandingan antara gubernur dan wakil gubernur yaitu 60:40. Maka dalam satu bulan, Anies bisa mendapatkan BPO per bulan sekitar Rp4 Miliar. (Zat)                        

Topik:

LHKPN Anis Baswedan Harta Anis Baswedan