RAPBD DKI 2022 Mulai Dibahas Akhir Bulan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Oktober 2021 23:20 WIB
Monitorimdonesia.com - DPRD DKI Jakarta mengagendakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2022 mulai pada 27-29 Oktober 2021 mendatang. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengungkapkan, pembahasan RAPBD dilakukan secara bertahap dalam waktu kurang dari satu bulan. Pembahasan awal adalah mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 yang akan dimulai pada 27 Oktober sampai 29 Oktober 2021,” ujar Misan dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021). Misan memperkirakan, pada November 2021, pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) “Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan penelitian akhir KUA-PPAS APBD 2022 juga Insya Allah akan kami lakukan di waktu yang sama di 3 November,” jelasnya. Selanjutnya, KUA-PPAS rampung dan disepakati besaran RAPBD 202, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan atau MoU terkait KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 November 2021 mendatang. “Pembahasan materi Raperda APBD 2022, bakal diawali dengan pidato Anies di hari yang sama dengan MoU KUA-PPAS pada rapat paripurna,” terangnya. DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna keesokan harinya. Paripurna tersebut terkait penyampaian pandangan (PU) fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap rancangan APBD 2022. “Setelah paripurna PU, DPRD bersama Eksekutif melakukan pembahasan dan pendalaman di tingat komisi-komisi selama tiga hari, mulai 11 November hingga 13 November,” tuturnya. Agenda selanjutnya adalah penyampaian catatan komisi-komisi dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 15 November sampai 16 November 2021. “Penelitian akhir APBD 2022 rencananya akan dilakukan 17 November,” tuturnya. Misan menambahkan, jika tidak ada kendala, paripurna pengesahan APBD DKI 2022 ditargetkan bisa dilaksanakan pada 24 November 2021. “Sehingga masih ada sisa waktu seminggu untuk mendapat proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya. (Zat)

Topik:

DPRD DKI RAPBD 2022