Rapor Merah LBH Jakarta untuk Anies: Cabut Seluruh Izin Proyek Reklamasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2021 18:09 WIB
Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Anies Baswedan genap empat tahun memimpin Jakarta. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan penilaian merah dalam rapor kinerja 4 tahun Anies, kuhusnya tentang reklamasi Teluk Jakarta. Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sikap Anies tidak konsisten dalam penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Padahal saat kampanye 2017 di berjanji akan menyetop semua reklamasi karena tidak pro pada warga Jakarta di daerah pesisir. Ketidakkonsistenan dimulai ketika pada 2018 saat ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Pergub ini yang menjadi indikasi reklamasi masih berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra,” terang Charlie usai penyerahan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021). Charlie menuturkan, problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan tergesa. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi. Selain itu, pencabutan tanpa didahului transparansi dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena DKI tetap melanjutkan reklamasi 3 pulau lainnya,” ujarnya. Akibatnya, dia melanjutkan, gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi. Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G. “Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimmick belaka,” tegasnya. Oleh sebab itu LBH mendesak Anies menghentikan proyek reklamasi pada 17 pulau di Jakarta. “Cabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau itu,” tandasnya. (Zat)

Topik:

DKI reklamasi lbh jakarta rapor merah anies