Anies Melanggar Janji Tetap Gusur Rumah Warga

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Oktober 2021 19:00 WIB
Monitorindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak menepati janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu untuk tidak menggusur rumah warga. Namun Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengungkapkan selama 4 tahun pemimpin Jakarta, Anies tetap saja menggunakan cara lama menggusur warga dalam penertiban. Atas ketidakkonsistenan Anies itu, LBH Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, ke Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga. “Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha,” kata Charlie. Lalu, memasuki tahun keempat masa pemerintahan Anies Baswedan, kasus-kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta terus terjadi, yang terkini adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI. Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang lantang menyuarakan dan membela haknya. Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaj Purnama atau tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Gubernur Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa. “Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing,” paparnya. (Zat)

Topik:

Anies Baswedan lbh jakarta Janji Kampanye