Resmi Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani: Tuhan Beserta Kita dan Kebenaran Pasti Terkuak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2021 13:53 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menuding pemecatannya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah membunuh karakter sekaligus merusak citranya. Dia merasa sangat dirugikan sebab selama ini telah ikut berjuang membesarkan PSI di DKI Jakarta. Viani yang kini pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta tidak terima tuduhan penggelembungan dana reses yang dijadikan dasar pemecatannya. Kata dia, alasan tersebut adalah fitnah yang tidak bisa didiamkan. ”Ini telah merugikan karir saya, nama baik keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu adalah fitnah!” terang dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021). Viani memilih melanjutkan persoalan ke jalur hukum. ”Karena ini sudah merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam. Kita tempuh jalur hukum,” tegasnya. Gugatan terhadap PSI telah dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI senilai Rp1 triliun. Gugatan teregistrasi dengan Momor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Viani awalnya tidak ingin mengajukan gugtan, namun guna memastikan kebenaran atas tudingan penggelembungan dana reses, maka proses pengadilan terpaksa ditempuh. ”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” timpalnya. Dengan dilayangkannya gugatan hukum, ia berharap akan mendapatkan keadilan. Terutama untuk memulihkan nama baik dan menyelamatkan karier politiknya. ”Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik, karier politik, dan keluarga besar saya. Kita buktikan di persidangan. Tuhan beserta kita dan kebenaran pasti terbuka!” pungkas Viani. (Zat)

Topik:

Viani gugatan Viani