Jalan Kebon Sirih Diusulkan Menjadi Jalan Ali Sadikin

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Oktober 2021 23:17 WIB
Monitorindonesia.com – Gubernur Anies Baswedan dimnta menerbitkan Perda untuk mengubah nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin. Dimulai dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai Jalan Menteng Raya seberang Patung Tugu Tani. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, perubahan Jalan Kebon Sirih  itu bukan kali ini saja disampaikan. Usulan tersebut bahkan disampaikan secara resmi lewat rapat Paripurna DPRD bertepatan dengan perayaan HUT DKI ke-474 pada 22 Juni 2020 lalu. Politisi PDIP itu juga berharap untuk mengenang jasa-jasanya, nama mantan Gubernur DKI Ali Sadikin diabadikan pada gedung Blok G yang berada di lingkungan Pemprov DKI. “Gedung Blok G bisa diganti dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin atau Beranda Ali Sadikin,” ucap dia. Pengabadian mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, kata Prasetyo pantas dilakukan, mengingat jasa-jasanya dalam membangun Jakarta. “Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Ali Sadikin Jakarta mengalami banyak perubahan karena proyek-proyek pembangunan seperti Taman Ismail Marzuki, Kebun Binatang Ragunan, Proyek Senen, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Ria Monas, Taman Ria Remaja, Kota Satelit Pluit Jakarta Utara, pelestarian budaya Betawi di kawasan Condet dan lainnya,” paparnya. Prasetyo mengatakan, Bang Ali juga sebagai pencetus adanya kegiatan pesta rakyat yang diadakan setiap tahun pada hari jadi Kota Jakarta, 22 Juni. “Bersamaan dengan itu bermacam-macam bidang kebudayaan Betawi dihidupkan kembali seperti kerak telor, ondel-ondel, Topeng Betawi dan lainnya,” tutup dia. (Zat)

Topik:

DPRD DKI Ali Sadikin Perda