Taman dan Tempat Wisata di Jakarta Dibuka 25 Persen

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Oktober 2021 23:42 WIB
Monitorindonesia.com – Taman umum dan tempat wisata di Jakarta sudah boleh dibuka 25 persen dalam penerapan PPKM level-2. Posisi DKI Jakarta kini sudah diturunkan menjadi PPKM Level 2. “Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10/2021). Kebijakan pembukaan untuk fasilitas umum seperti taman dan lokasi wisata tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021). Dalam aturan tersebut disebutkan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: (1.) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; (2.) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); (3) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/Lembaga terkait; (4) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; (5.) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan (6.) Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. (Zat)

Topik:

Anies Baswedan PPKM Wisata Jakarta