ASN Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru untuk Cegah Kluster Covid

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2021 15:07 WIB
Monitorindonesia.com – Pemerintah melarang Aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 13 Tahun 2021. “Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (28/10/2021). Dia meminta para ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mengantisipasi lonjakan covid pascalibur panjang. “Ini memang demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru covid karena mudik libur panjang,” ucap Riza. Pemerintah saat ini tengah mengupayakan untuk menjaga kondisi wabah yang melandai. Salah satunya dengan penghapusan cuti bersama. Ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (Zat)