PPKM Level 1, MRT dan Tranjakarta Perpanjang Jam Operasional

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 4 November 2021 11:54 WIB
Monitorindonesia.com - MRT Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Ibukota. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial mengatakan, jam operasional MRT di hari kerja atau Senin — Jumat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. “Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB,” kata Rendi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021). Selain itu MRT juga mewajibkan masyarakat pengguna kereta api cepat tersebut sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Sejalan dengan itu, masyarakat juga diharuskan menerapkan aturan protokol kesehatan dengan ketat. “Serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta seperti yang telah diberlakukan sebelumnya,” pungkasnya. Hal sama juga dilakukan tranportasi umum lainnya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam operasional layanan Dalam hal ini, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengungkapkan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dari yang sebelumnya beroperasi pada 05.00-21.30 WIB di PPKM level 2. “Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 1 dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis. (Zat)