Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Sumatera

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Desember 2021 19:14 WIB
Monitorindonesia.com- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatera. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 534 kilogram ganja kering siap edar milik jaringan lintas Sumatera. "Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021, dari jaringan lintas Jawa-Sumatera," kata AKP Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu (5/12/2021). Taufik mengatakan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari pengembangan yang dilakukan unit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi, Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. "Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," tuturnya Jika dikalkulasikan dengan penangkapan polres sebelumnya, lanjut Taufik, ada sekitar 534 kilogram ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan Selain barang bukti narkoba jenis ganja, Taufik menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku. Mereka antara lain berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Selanjutnya, Polisi juga melakukan pemeriksaan urine kepada lima tersangka. Hasilnya, dua pelaku berinisial S dan N positif sabu dan ganja. Sedangkan tiga lainnya SP, M dan K negatif. "Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," terangnya. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10.000.000.000. (Wawan)

Topik:

Polres Jakbar