Aparat Pasang Police Line di Lahan-Lahan yang Dikuasai Ormas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2021 13:23 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) mengungkap kasus ormas yang menguasai ruko dan lahan tanpa hak (tanpa izin) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran. Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K Heriyatno menjelaskan, pada awalnya tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu karena adanya laporan pertama dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). “Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Setyo dalam konferensi pers, di Aula lantai 3, Mapolres Jakpus, dikutip pada, Selasa (14/12/2021). Berikutnya, Polres Jakpus dibantu bersama Tiga Pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi garis polisi (police line). Setyo menambahkan bahwa dua bidang tanah selanjutnya ialah laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR. Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan. “Saat dilakukan penyegelan terhadap ruko tersebut, ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line,” jelasnya. Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP. “Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR,” tutupnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. “Ruko yang akan kita sita dari PP bekerja sama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan pelang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line,” tutur Wisnu. (Wawan)