Perampok dan Penyandera Kantor Indo Gadai di Jaksel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2021 17:47 WIB
Monitorindonesia.com- Pelaku perampokan dan penyanderaan dikantor Indo Gadai di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Diketahui pelaku perampokan dan penyanderaan ini berinisial D (22), ditangkap setelah dikepung polisi dan warga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan modusnya pelaku adalah dengan berpura-pura menggadaikan barang elektronik. "Modus kejahatan tersangka dengan berpura-pura untuk menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo. Saat dia datang ke kantor tersebut, dilayani oleh seorang korban berinisial SR," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). Zulpan menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri. Sebelum memulai aksinya, tersangka sudah lebih dulu memperkirakan tutupnya toko gadai tersebut. "Dia sudah hitung jam 8 malam itu sudah tutup toko. Dan sudah memperkirakan bahwa saat jam tutup itu sudah ada uang di brankas," jelasnya. "Ada juga kata-kata yang dikeluarkan oleh korban 'nanti saya tembak', seperti itu," jelas Zulpan. Kemudian, untuk barang bukti, turut diamankan yakni senjata air soft gun, uang senilai Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop dan handphone milik tersangka. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku perampokan toko gadai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, memakai senjata api mainan untuk menakut-nakuti. "Itu softgun aja dia buat modus nodong-nodong orang itu kan. Mainan, pas terakhir kali dia nodong korban ketahuan itu kan, akhirnya ditangkap," kata Ridwan. Ia menjelaskan bahwa pelaku awalnya pura-pura menggadai laptop. Lalu, dia tiba-tiba saja menodong dengan memakai softgun, meminta karyawan di sana untuk membuka brankas dan minta menyerahkan uang. Kemudian, lanjutnya, semua korban itu dimasukkan ke kamar mandi. "Dia rusakan server CCTV, terus dia berhasil ditangkap sama anggota pada saat di situ. Ada warga yang kasih info, langsung ketangkap, langsung diamankan," jelasnya. Pelaku mengalami luka-luka diduga terkena pecahan kaca karena melawan saat ditangkap. "Dia masuk ke tempat itu kan, dia bawa barang dulu masuk ke dalam, ke kasir kan, dia kan fokusnya ke kasir. Nanti arahnya ke brankas, ke uang-uang kasir. Setelah di situ lah dia menggunakan ancaman menggunakan softgun itu. Ya semua pada takut belum terbukti benar apa enggak. Tapi untung polisi patroli langsung disergap," katanya. Sebelumnya, Polisi menggagalkan aksi perampokan toko gadai di Jalan Mochamad Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Pelaku sempat menodongkan pistol mainan untuk mengancam korban. "Kejadiannya (Senin) sekitar pukul 8 malam. (Pelaku) itu pura-pura gadai laptop," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit kepada wartawan. Pelaku kemudian menodongkan pistol kepada korban. Dia meminta korban memberikan uang yang ada di brankas kasir. "Minta korban untuk buka brankas, terus minta untuk menyerahkan uang mereka," ucapnya. Pelaku perampokan, kata Ridwan, juga sempat menyandera karyawan toko gadai di kamar mandi. Selain itu, pelaku juga pelaku merusak server CCTV untuk menghilangkan jejak. "Kemudian semua korban itu dimasukkan ke kamar mandi, dia juga rusakan server CCTV," tuturnya. Diketahui, aksi perampokan ini juga sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Pelaku yang disebut membawa senjata api, terlihat dikepung warga saat berada di dalam ruko. Sempat terdengar bunyi letusan diduga senjata api ketika warga mengepungnya. (Wawan)