Polisi Diduga Sewenang-wenang Tangkap Puluhan Mahasiswa UMJ Kader Tulen Muhammadiyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Mei 2025 16:56 WIB
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (9/5/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (9/5/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Puluhan mahasiswa yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus kader tulen Muhammadiyah yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI  pada Kamis (8/5/2025) diduga ditangkap sewenang-wenang oleh anggota kepolisian. 

Dalam aksi tuntutan mereka terkait pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana yang ditegaskan oleh Forum Purnawirawan TNI menjadi kericuhan setelah aparat kepolisian melakukan tindakan keras terhadap peserta demonstrasi.

Menurut saksi mata, sekitar pukul 16:00 WIB, sejumlah mahasiswa yang terdiri dari merupakan sebagian besarnya terdiri dari mahasiswa UMJ dan Kader Tulen Muhammadiyah mulai ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindakan anarkis, meskipun tidak ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kekerasan dalam aksi tersebut. 

Beberapa mahasiswa yang mencoba merekam kejadian tersebut juga dilaporkan dihalangi dan dianiaya oleh aparat.

Aksi ini belum mendapat sorotan dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Sedangkan tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Sejumlah aktivis diperlakuan sewenang-wenang aparat yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Kawan-kawan kami hanya menyampaikan aspirasinya tentang proses pemakzulan Wapres Gibran yang tengah menimbulkan kisruh di publik, tapi ditangkap tanpa prosedur yang jelas dan bahkan mengalami respresifitas bahkan hingga hari ini masih banyak yang ditahan oleh pihak kepolisian dan belum dipulangkan," kata salah satu saksi dalam kejadian tersebut kepada Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025).

"Penangkapan semacam ini hanya menunjukkan bahwa ada upaya untuk membungkam suara kritis dari mahasiswa. Kami mendesak agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan menghentikan tindakan yang tidak sesuai prosedur," kata peserta demonstrasi yang tidak ditahan.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat merusak ketertiban umum.

Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025) sore telah berupaya mengonfirmasi pihak Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dan Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Namun belum memberikan jawaban.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan mengeceknya dan menyarankan konfirmasi ke pihak Polres Jakpus juga. "Silakan cek ke Polres Jakpus," singkat Karyoto kepada Monitorindonesia.com.

Adapun kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh LBH untuk memastikan apakah ada pelanggaran hak asasi yang terjadi selama penangkapan.

Beberapa pihak juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi agar tidak terjadi kekerasan berlebihan terhadap para demonstran yang hanya menyuarakan pendapat mereka.

Tindak lanjut dari kasus ini masih terus dinanti, sementara mahasiswa dan masyarakat luas berharap agar proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan. (an)

Topik:

Demo Pemakzulan Gibran Polres Jakpus