Bareskrim Tetapkan Kadishub, Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah
Nicolas
Diperbarui
6 Januari 2022 04:24 WIB
Depok, Monitorindonesia.com - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Jawa Barat Eko Herwiyanto hingga Anggota DPRD Depok dari partai Golkar Nurdin Al Ardisoma ditetapkan tersangka kasus mafia tanah.
Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok. Empat nama tersebut adalah Nurdin Al Ardisoma, Eko Harwiyanto, Burhanuddin Abubakar dan Hanafi.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Kedua tersangka lainnya merupakan warga sipil. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencaplokan tanah seluas 2.900 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kota Depok.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
8 jam yang lalu
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
13 jam yang lalu
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
16 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB