Hari Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Wilayah DKI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2022 06:37 WIB
Monitorindonesia.com - Senin (10/1/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mentediakan layanan  SIM Keliling bagi warga Jakarta yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Seperti biasa, Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menginformasikan lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur:    Mall Grand Cakung. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Barat:     Mall Citraland Jakarta Barat:     LTC Glodok.​​​​​​​ Jakarta Pusat:    Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.   (Tar)