Omicron Meningkat, Pelayanan Keimigrasian di Kanim Jaksel Tetap Berjalan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 5 Februari 2022 12:31 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kendati kasus Covid-19 varian Omicron ini terus meningkat, pelayanan keimigrasian di wilayah DKI Jakarta tidak akan dihentikan. Namun layanan akan tetap dilaksanakan dengan beberapa ketentuan pembatasan seperti pengurangan kuota permohonan sebanyak 50% dari kuota normal hingga pengaturan serta pembatasan pemohon yang dapat masuk ke area pelayanan. “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan pola pembatasan permohonan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan keimigrasian di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu dalam pertemuannya dengan awak media pada Jumat (4/2/2022) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Hadir dalam kegiatan pertemuan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam. "Pembatasan yang kami lakukan sudah sejalan dengan kebijakan pimpinan dalam menyikapi kondisi saat ini,” tambah Anggiat. Dia menerangkan, tetap terselenggaranya layanan keimigrasian di tengah tingginya kasus Covid-19 tidak membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan abai akan protokol kesehatan yang berlaku. Selain menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengoptimalkan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 bagi seluruh pegawai dan pemohon yang datang dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di seluruh area pelayanan. Selain itu menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap sudut strategis, menjaga jarak antara pemohon dengan dan petugas dengan mika pembatas yang tersedia di setiap loket, serta mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebelum masuk ke area kantor imigrasi. "Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia tetap mengandalkan penggunaan Aplikasi M-Paspor serta Layanan Paspor Online sehingga pola pembatasan menjadi lebih maksimal dan mengurangi human contact," jelasnya. Meskipun diberlakukan pembatasan ini, Anggiat menambahkan, masyarakat yang memiliki kebutuhan akan layanan keimigrasian dapat tetap mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa rasa khawatir karena pelayanan tetap dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat.[Lin]  
Berita Terkait