Jengkel, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Jajarannya Berikan Sanksi Berat Pelaku Balap Liar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI- Lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya. Namun, balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadhan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama bulan Puasa. "Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," kata Fadil kepada wartawan, Minggu (3/4). Di kesempatan yang sama, Fadil meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas. Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM. "Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya. Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu (2/4) malam kemarin. Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan. "Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," tandas Sambodo. (La Aswan)

Topik:

Balap liar