Sikapi Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba Polrestro Jaksel, Kompolnas Kirim Surat Klarifikasi ke Polda Metro

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2022 18:39 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut memberi tanggapan atas tewasnya Freddy Nicolaus A Siagian, tahanan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Poengky mengatakan, menyikapi persoalan tersebut pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan dan dugaan permintaan uang keamanan terhadap Freddy. "Kami telah menerima surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2022 dari kuasa hukum Keluarga alm Freddy Nicolaus Andi, dan kami telah menindaklanjuti dengan surat klarifikasi Kompolnas yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (3/4). "Kompolnas juga tengah mengumpulkan informasi hasil otopsi dan informasi proses lidik atas dugaan penyiksaan atau penganiayaan," lanjutnya. Namun, Poengky hinga saat ini belum juga menerima jawaban atas surat klarifikasi yang dilayangkan ke Polda Metro. Rencananya pihak Kompolnas akan mengundang penyidik Polda Metro untuk melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Gelar perkara itu khusus Kompolnas dan penyidik Polda Metro. Tapi belum tau kapan, rencana dalam waktu dekat," ucap Poengky. Selanjutnya, Kompolnas juga telah melakukan komunikasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan otopsi terhadap korban. Namun otopsi tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab kematian Freddy. "Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memperoleh informasi. Meskipun demikian kepolisian pada waktu itu menyatakan akan melakukan otopsi jenazah atas permintaan keluarga," sambungnya Sebelumnya , Freddy Nicolaus, dinyatakan tewas karena dugaan adanya penganiayaan dan pemerasaan uang kamar selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Januari 2022 Freddy mulai menjalani proses hukum di Polres Jakarta Sekatan. Korban juga sempat menderita penyakit HIV selama menjadi tahanan. Masih kata Rivanlee, F tidak hanya mengalami kekerasan dan pemerasaan selama jadi tahanan, tapi F juga diduga mendapat kelalaian perawatan khusus selama di Polres. (La Aswan)