PNS DKI Boleh Mudik, Tapi Tak Boleh Bawa Mobil Dinas

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 16:56 WIB
Jakarta, MI – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat larangan bagi PNS agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Surat larangan itu mengacu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik," kata Riza di Jakarta, Selasa (19/4). Riza memastikan, ada sanski tegas bila PNS masih menggunakan kendaraan dinas saat mudik. "Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi," ucapnya. [caption id="attachment_424491" align="aligncenter" width="300"] Mobil dinas milik pemkot Solo. (Dok/Ist)[/caption] Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Larangan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Selain untuk mudik, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Adapun sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin. Dalam pasal tujuh di PP itu diatur hukuman disiplin yang bisa diterima PNS melanggar aturan yakni berjenjang sesuai tingkat pelanggaran mulai hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas tertulis. Hukuman disiplin sedang mulai dari potongan tunjangan kinerja 25 persen hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.

Topik:

PNS mobil dinas