Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 April 2022 19:46 WIB
Jakarta, MI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menegaskan, kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta ditiadakan selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022. Dikatakan Sambodo, gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran. "Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/4). Meski gage di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik. "Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 - 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik. "Kami akan melakukan uji coba mulai Senin hingga Rabu mendatang di Tol Cikampek. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik," ucap Eddy, Minggu (24/4). (La Aswan)

Topik:

Gage
Berita Terkait