Kejari Kota Tangerang Tangkap Pejabat Disperindag dan Swasta

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 12 Mei 2022 02:47 WIB
Kota Tangerang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017. Kepala Kejari Erich Folanda mengatakan penyidikan dilakukan sejak 10 November 2021. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan dengan didukung alat bukti yang kuat, kita menetapkan empat tersangka,” kata Erich Folanda saat jumpa pers, Selasa. Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen serta 3 orang dari pihak sasta PT Nisara Karya Nusantara, yakni AA, AR, serta DI. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Pandeglang,” ungkapnya. Erich Folanda menjelaskan, pada 2017 Disperindag menganggarkan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya. “Proyeknya Rp5,063 miliar yang diambil dari APBD Kota Tangerang,” jelasnya. Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi. Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. “Selanjutnya AA memberi kuasa kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif,” paparnya. Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Yuli Amran)