MUI: Peredaran Miras di Cileungsi Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 7 Juni 2022 03:45 WIB
Bogor, MI - Mencegah dampak negatif dari peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Cileungsi mendesak aparat penegak hukum lebih serius melakukan penindakan. “Pemahaman tentang bahaya miras perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama,” kata Wakil Ketua MUI, Kecamatan Cileungsi KH Maulana, kepada wartawan. Hasanudin mengatakan MUI secara tegas menolak peredaran minuman keras dan prostitusi. “Peredaran miras di wilayah Cileungsi saat ini sudah pada taraf meresahkan warga, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama harus mencegahnya terutama kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya. Menurutnya, penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar miras di wilayah Cileungsi agar tidak ada lagi korban. Para konsumen dan terlebih para pengedar miras harus diberikan ketegasan hukum apapun jenisnya. “Hal ini juga menghindari terjadinya hukum masyarakat akibat lambatnya penanganan aparat kepada pengedar miras. MUI selalu siap bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Cileungsi dalam mencegah peredaran miras dan prostitusi di wilayah ini,” tutupnya. Informasi yang didapat, hingga saat ini peredaran miras di Kabupaten Bogor belum diizin oleh peraturan daerah setempat. (alpredo)