Catat Ya! Setiap Bengkel di Jakarta Harus Punya Alat Uji Emisi

wisnu
wisnu
Diperbarui 14 Juni 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau, setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor. "Jadi setiap kendaraan yang sudah ke bengkel di Jakarta, sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin, Selasa (14/6). Untuk masalah perizinan, baik bengkel di Jakarta yang resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021. Syafrin menyebutkan pengendara yang tidak lulus uji akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam. Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sejauh ini, lanjut dia, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji gas buang kendaraan secara mandiri untuk motor dan mobil. Sementara, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menuturkan Jakarta memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji gas buang kendaraan terlebih dahulu lantaran penambahan jumlah penduduk. "Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.