Sudah 8 Bulan Dilaporkan ke Polda Metro, Penipu 30 Orang Tak Kunjung Diciduk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 18:55 WIB
Jakarta, MI - Fauzi Akbar melaporkan mantan karyawannya berinisial NACS ke Polda Metro Jaya dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan jabatan. Laporan sudah tercatat di Direskrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/505/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Januari 2022. Namun sudah delapan bulan laporan Fauzi Akbar belum menemui titik terang, meskipun sebanyak 11 saksi korban sudah dihadirkan. "Barang bukti yang dilampirkan sudah lengkap, tetapi belum juga ada kepastian tindak lanjut laporan ini," kata Fauzi Akbar didampingi kuasa hukumnya, Santi Wulandari dan Ferdy Gaus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/2022). Menurut Fauzi, mantan karyawannya ini dengan sengaja mengambil uang para korban dengan mengatasnamakan perusahaan miliknya. Namun uang para korban ini dimasukkan ke rekening milik pribadi terlapor NACS. "Kami melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 378 dan 263 KUHP," jelasnya. Sampai saat ini, kata Fauzi, ia harus menanggung perbuatan dari terlapor NACS. "Para korban meminta uangnya dikembalikan. Karena mereka mengetahui NACS bekerja di perusahaan saya," jelasnya. Setidaknya, sambung Fauzi, 30 orang diduga sudah menjadi korban (yang sudah dikembalikan setelah LP terbit dan yang belum sama sekali dikembalikan) dari terlapor. Para korban juga kerap menanyakan kasus ini kepadanya yang membuat hidupnya tak tenang. "Terlapor sudah tidak ada lagi hubungannya dengan saya, dan bagi para korban yang merasa dirugikan oleh saudari NACS diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya. Mengenai kedatangannya kali ini, kata Fauzi, ia bersama kuasa hukum kembali bertemu penyidik. Mereka meminta penyidik mempertemukannya dengan terlapor "Dan untuk hari ini kuasa hukum dari pihak pelapor meminta untuk segera diadakan konfrontir kepada pihak terlapor. Agar kasus ini segera selesai secara hukum," ucapnya. #Polda Metro Jaya
Berita Terkait