Polisi Tangkap Petugas PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Agustus 2022 10:30 WIB
Jakarta, MI - Polisi menangkap Zulpikar seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, yakni Eti di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (9/8). Sementara itu, polisi pun saat ini sedang membujuk korban untuk melakukan visum. Budi menyampaikan kepolisian bakal melakukan proses hukum terhadap pelaku terkait dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. "Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," kata Budi. Sebelumnya, peristiwa itu viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram, @mtwahyuni. Dalam video yang beredar itu, terlihat seorang petugas PPSU menganiaya perempuan yang juga seorang petugas PPSU di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan. Korban ditendang dan dijambak pelaku. Bahkan tak hanya itu, korban juga dilindas dengan sepeda motor pelaku. Lurah Bangka Firdaus Aulawy Rois membenarkan insiden tersebut. Kata dia, penganiayaan terjadi pada Senin (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Firdaus juga mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku karena rasa cemburu terhadap korban. "Dua orang ini adalah berpacaran. Kejadian kemarin hari Senin sedang istirahat. Ceritanya katanya cemburu si Zulpikar, kemudian ada orang lewat divideoin," kata Firdaus. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan petugas PPSU yang menganiaya kekasihnya itu akan dipecat. Riza menegaskan aksi penganiayaan tersebut tak dapat ditoleransi. Ia menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) sudah mendampingi korban. "Tindakan yang diberikan dari Pemprov tentu adalah pemecatan, karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan Pemprov, di organisasi, atau di manapun di Jakarta tentunya," kata Riza, Selasa (9/8). "Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," sambungnya.