Pergub PPSU Pramono Tabrak Hukum Ketenagakerjaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 April 2025 19:11 WIB
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Jakarta, MI - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia.
Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA. 

Kendati aturan itu dinilai menabrak sistem hukum ketenagakerjaan. "Aturan tersebut tidak sistemik, karena menabrak sistem hukum ketenagakerjaan," kata Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Ari usia minimal 18 tahun untuk pekerja sudah dengan pengecualian, bahkan dengan pembatasan-penbatasan tertentu. Tujuannya untuk melindungi anak yang termasuk kelompok rentan. 

Pun dia menilai bahwa hadirnya aturan Pramono tanpa memperhatikan batasan usia cenderung hanya mengedepankan aspek ekonomi serta berjangka pendek.

"Serta tidak perspektif jangka panjang yang dapat menimbulkan persoalan lain yang sifatnya multidimensi mengingat anak pada akhirnya akan menjadi penerus dan pewaris bangsa. Menurut saya, itu kebijakan yang tergesa-gesa dan penuh ketidakdalaman," bebernya.

Lantas dia menggarisbawahi regulasi tersebut tidak ramah anak. Bahkan, menurutnya, banyak juga kebijakan-kebijakan Pemprov lainnya yang menabrak sistem hukum.

"Tapi sepertinya itu bukan satu-satunya yang nabrak sistem, dan ugal-ugalan. Ada beberapa regulasi yang nabrak sistem sekalipun dibalut dengan bahasa yang eufemis," tukasnya.

Kata DPRD

Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyebutkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) merupakan langkah konkret untuk warga yang ingin bekerja.

"Pergub ini merupakan terobosan baik bagi masyarakat Jakarta," kata Brando di Jakarta, Senin.

Dalam Pergub tersebut memiliki tiga poin terobosan baru, yakni ijazah minimal SD, usia 55-58 tahun dan kontraknya minimal 3 tahun. Pergub tersebut dinilai sebagai langkah positif yang signifikan untuk menata Jakarta dan dirinya mendukung peraturan tersebut.

"Inisiatif Gubernur Pramono Anung dan Wagub Rano Karno dalam menata Jakarta lewat pasukan warna - warni yang ditambah jumlahnya dan ditingkatkan kinerjanya patut mendapatkan apresiasi sebagai langkah positif Jakarta menuju Kota Global," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono, Senin (31/3/2025) lalu.

Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali. "Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” katanya.

Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

Topik:

PPSU Gubernur Jakarta Pramono Anung