Sadis! ART Asal Pemalang Disiksa Berbulan-bulan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Desember 2022 06:51 WIB
Jakarta, MI - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempaun asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial I (23) disiksa majikannya di sebuah apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, penganiayaan itu terjadi sejak bulan September sampai November 2022. Kasus ini terungkap berawal saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka. Korban pun diarahkan ke Polres setempat untuk membuat laporan. Selanjutnya dari Polres koordinasi ke Polda Metro karena TKP tersebut berada di Jakarta. Setelah mendapat laporan, Ditreskrimum Polda Metro segera menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di apartemennya. "Kami langsung tindaklanjuti, kami gabungan dari Renkata, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku," kata Ratna saat dikonfirmasi, Senin (12/12). Ratna mengungkapkan korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing. "Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial I (23) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) disiksa oleh majikannya di apartemen di Jakarta Selatan. Korban dirantai di kandang anjing hingga disiram dengan air panas. "Majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing," kata Ratna. Ratna mengatakan korban tak diberikan alas tidur oleh majikannya. Korban tidur hanya beralaskan keset. Ia menambahkan korban disiksa karena disebut pernah mencuri cokelat pada September 2022. "Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat itu tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia marah," kata Ratna. Diketahui keluarga tersebut memiliki 6 ART termasuk korban. Tersangka berinisial MK (68) yang berstatus istri lalu menginterogasi para ART. Kemudian salah satu ART mengatakan bahwa ia pernah melihat korban memakan cokelat. Tak hanya itu korban juga dituduh mencuri pakaian dalam. Hal itu diketahui ketika majikan menelanjangi korban. "Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain," kata Ratna. Sementara itu, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan tersebut. Kedelapan tersangka itu terdiri dari majikannya suami-istri, anak majikan, dan 5 ART lain. Delapan tersangka itu, yakni suami, SK (69), istri, MK (68), anak, JS (22), dan 5 ART wanita berinisial T, IN, E, O, dan P. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Topik:

Penganiayaan ART disiksa ART dianiaya majikan