KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di Pemprov DKI: Pengawasan Bansos Jangan Kurang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2022 17:44 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengawasi secara ketat anggaran bantuan sosial (bansos) mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Ia mengingatkan Pemprov DKI harus mempertanggungjawabkan anggaran bansos yang disalurkan ke masyarakat. "Jangan sampai, Pemprov DKI ngasih bansos kemudian pengawasannya kurang. Seolah-olah kita membiarkan para penerima bansos itu menggunakan uang semau-maunya, harusnya tetap ada pertanggungjawaban bagaimanapun itu kan uang rakyat," kata Alexander kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, (15/12). Pemprov DKI, lanjut Alex harus memastikan bahwa penerima bansos adalah orang layak dan telah diverifikasi berhak menerima bansos. Sebab, jika orang tersebut tidak berhak tapi ikut menerima bansos, maka itu sama saja dengan korupsi. "Ya prinsipnya uang anggaran itu uang rakyat harus digunakan sesuai ketentuan yang ada, kalau misalnya dapat bansos kemudian dibagi-bagi ya korupsi itu," pungkasnya. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertinggi dengan nilai sekitar Rp 80 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat DKI diperiksa. Hal itu didasari dari hasil pemetaan KPK atas instansi yang memiliki potensi korupsi tinggi. Ia menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya. Salah satu-nya yakni DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp80 triliun. “DKI anggarannya kan Rp 80 triliun APBD-nya. Kita dorong, ‘tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalo yang bersangkutan melampirkan surat kuasa,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (11/12). Ia mendorong untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Pemprov DKI, yang masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Lebih lanjut, Alex menuturkan para pejabat Pemprov DKI harus diketahui LHKPN-nya oleh atasan. Sebab, bila tidak melampirkan surat kuasa, maka KPK akan melaporkan pejabat tersebut ke atasannya langsung. “Kalo yang bersangkutan nggak melampirkan surat kuasa, kita sampaikan ke atasan langsung. ‘LHKPN yang bersangkutan kita nyatakan belum lengkap dan kategorikan belom lengkap,’ supaya ada sanksi,” tegasnya. Terkait dengan pejabat yang tak melaporkan LHKPN-nya, Alex meminta agar tak diberikan kenaikan pangkat hingga dicopot dari jabatannya. “Makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar, standar perilaku. Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya. Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot jabatannya,” pungkasnya.