Polda Metro Soal Pelat RF: Hak dan Kewajiban Pengendara Sama, Perlu Sanksi Sosial
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
15 Desember 2022 23:39 WIB
![Polda Metro Soal Pelat RF: Hak dan Kewajiban Pengendara Sama, Perlu Sanksi Sosial](https://monitorindonesia.com/2022/11/Polish_20221119_183106445.png)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyebut pengendara dengan mobil pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan bahu jalan tol.
"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (15/12).
Ia memastikan, akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat nomor dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif lagi.
Pihaknya, kata Latif mempersilahkan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas, seperi RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu," tegasnya.
Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.
Latif juga menegaskan bahwa, kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. Pelat nomor RF, hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.
"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu RI Tekankan Seluruh Jajaran Bawaslu Daerah untuk Segera Tindaklanjuti Informasi Awal Pelanggaran Pemilu Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Humas Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi.webp)
Bawaslu RI Tekankan Seluruh Jajaran Bawaslu Daerah untuk Segera Tindaklanjuti Informasi Awal Pelanggaran Pemilu
27 Juni 2024 13:41 WIB
Politik
![Apgakum Diminta Telusuri Dugaan Plesiran PPK, PPS dan Komisioner KPU Kota Bekasi ke Bali Foto oknum KPU, PPK dan PPS Kota Bekasi yang liburan ke Bali bersama dengan ketua salah satu partai politik peserta pemilu (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-oknum-kpu-ppk-dan-pps-kota-bekasi-yang-liburan-ke-bali-bersama-dengan-ketua-salah-satu-partai-politik-peserta-pemilu-foto-ist-1.webp)
Apgakum Diminta Telusuri Dugaan Plesiran PPK, PPS dan Komisioner KPU Kota Bekasi ke Bali
17 Mei 2024 14:57 WIB
Politik
![Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Menggunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024 Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bagja.webp)
Bawaslu Ingatkan ASN Bijak Menggunakan Media Sosial Jelang Pilkada 2024
14 Mei 2024 21:37 WIB