Polda Metro Soal Pelat RF: Hak dan Kewajiban Pengendara Sama, Perlu Sanksi Sosial

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2022 23:39 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyebut pengendara dengan mobil pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan bahu jalan tol. "Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (15/12). Ia memastikan, akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat nomor dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas. "Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif lagi. Pihaknya, kata Latif mempersilahkan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas, seperi RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas. "Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu," tegasnya. Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud. Latif juga menegaskan bahwa, kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya. Pelat nomor RF, hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas. "Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya. "Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," pungkasnya.