7 Strategi Bawaslu Berhasil Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu


Jakarta, MI - Kerja pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum (pemilu) semakin marak terjadi di tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat 7 strategi yang dilakukan dengan mengacu sejumlah indikator keberhasilan.
Dalam memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses di Pemilu Serentak 2024, Bawaslu menerbitkan Indeks Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.
Indeks Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dianggap penting oleh Bawaslu dalam mengukur kerja-kerja pencegahan oleh jajaran di daerah hingga tingkat terbawah, juga untuk mendeteksi dan mengantisipasi kerawanan, serta untuk melakukan evaluasi kerja pencegahan.
Secara umum, indeks pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang dilakukan Bawaslu sangat baik karena memenuhi 3 kriteria indikator.
Tiga indikator tersebut yang pertama adalah regulasi khusus, yang diterbitkan Bawaslu berkaitan dengan pedoman strategi pencegahan.
Indikator kedua adalah program pencegahan sebagai implementasi yang mendukung regulasi yang dibuat. Kemudian indikator ketiga adalah indeks capaian yang dilakukan Bawaslu dalam mengukur indeks.
Hasilnya, semua indikator pencegahan yang dilakukan Bawaslu tersebut telah terpenuhi, dan hasil capaiannya rata rata sangat aktif melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.
Salah satu contohnya, keterpenuhan indikator regulasi di antaranya terbitnya SK Ketua Bawaslu 274/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.
Di samping itu, Bawaslu juga membuat 7 strategi, untuk bisa berhasil mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan Pilkada 2024 tinggi.
Tujuh strategi tersebut di antaranya identifikasi kerawanan, edukasi, partisipasi, kerja sama, naskah dinas, publikasi, dan kegiatan lainnya.
Topik:
Bawaslu Sengketa Proses Pemilu pelanggaran