Soal Perekrutan PJLP, Pj Gubernur Heru Sebut Tak Ada Aturan Khusus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Januari 2023 09:23 WIB
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta, merekrut anak mantan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang kontraknya telah berakhir. Menurut Heru, perekrutan tersebut sah dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang disiapkan. "Ya kalau memenuhi syarat ya pendaftaran, itu kan ada prosesnya daftar di online, terus umur segala macam silahkan saja," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1). Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu, mengaku dirinya tak memberikan arahan khusus terkait perekrutan PJLP. Yang pasti, kata dia, anak mantan pegawai PJLP harus melewati berbagai tahapan perekrutan sesuai aturan berlaku. "Nggak ada (arahan khusus), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP ya mungkin (saja)," pungkasnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan batas usia untuk pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sejak 1 Januari lalu. Sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov DKI menawarkan agar posisi pegawai usia tua bisa diisi oleh keluarga maupun anaknya. "Karena kan kami tawarin 'Kalau anaknya Bapak, ada nggak? Kalau ada, ya sudah, anaknya masuk'. Jadi sesuai, memang kami fasilitasi," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/1). Hari menyebut, setidaknya ada 100 pegawai PJLP usia di atas 56 tahun yang kontraknya resmi berakhir. Kendati begitu, Hari mengklaim tak ada gejolak di lingkungannya terkait aturan pembatasan usia ini. Posisi yang sama juga ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto berjanji, akan mengizinkan posisi PJLP tua digantikan oleh anak-anaknya. "Jadi tidak semuanya diberhentikan, kalau memang mereka minta bisa digantikan oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kita coba proses," ungkap Asep. Setidaknya sebanyak 600 PJLP di lingkungan Dinas LH DKI Jakarta yang kontraknya telah berakhir per 31 Desember lalu. Ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.