Polisi Periksa 2 Perempuan dalam Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Februari 2023 11:02 WIB
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Adapun dua orang perempuan telah diperiksa dalam kasus ini. Keduanya saat ini masih berstatus saksi. Saksi baru, yakni perempuan berinisial APA. Ia diduga sebagai pelapor awal sehingga Mario tersulut emosi untuk menganiaya David. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail apa saja yang digali dari APA. "Yang jelas kita mencari untuk terang benderang kasus kan. Yang jelas apa mungkin dia melihat, apa mungkin mendengar, apa mengetahui," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (27/2). Sementara saksi lainnya, perempuan berinsial AG. Ia merupakan kekasih dari Mario. AG telah diperiksa oleh penyidik sebanyak tiga kali. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.