Keluarga David Sudah Memaafkan Mario, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Maret 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Keluarga Cristalino David Ozora (17) disebut telah memaafkan keluarga Mario Dandy Satriyo (20). Meski demikian, keluarga meminta agar proses hukum tetap berjalan. Selain itu, keluarga David juga disebut tidak mengajukan hak restitusi alias ganti rugi kepada keluarga Mario. Paman David, Rustam tidak menjelaskan mengapa keluarga tidak mengajukan hak kerugian tersebut. "Iya betul, jadi kita tidak meminta kan untuk ganti rugi. Setahu saya seperti itu," kata Rustam di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). Adapun terkait proses hukum kasus itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada LBH GP Anshor. Keluarga pun meminta semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut diproses secara hukum. "Kita sepenuhnya serahkan ke LBH biar mereka yang menangani. Ataupun misalnya ada tanggapan-tanggapan, seperti itu, nanti sudah disiapkan sama LBH. Keluarga tetap akan memproses ini secara hukum. Kita tetap minta semua yang terlibat diproses secara hukum dan seadil-adilnya," ungkap Rustam. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane diduga berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, Shane juga merupakan pihak yang merekam aksi penganiayaan tersebut. Shane dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.