Alasan Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 12:39 WIB
Jakarta, MI - Perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. "Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3). Sedangkan alasan subjektifitas, polisi menahan AG lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya. Selain itu, ada juga pertimbangan khusus. "Di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," ujarnya. AG yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin. AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. Sementara Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.