Perempuan Inisial APA 'Sosok Pembisik' akan Dikonfrontasi dengan Mario Dandy dan Shane

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 10:11 WIB
Jakarta, MI - Perempuan berinisial APA rencananya akan dikonfrontasi dengan Mario Dandy Satriyo cs, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). APA sendiri disebut-sebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. "Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (8/3). Meski demikian, Hengki belum dapat memastikan kapan konfrontasi itu akan dilakukan. APA sebelumnya telah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pada Jumat (24/2) lalu. Hengki pun mengatakan pihaknya akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law). "APA ini sudah diperiksa saat di Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum," ujarnya. Sebelumnya, perempuan berinisial APA disebut-sebut sebagai orang yang mengadukan perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh David kepada AG. Informasi itu lantas dikonfirmasi oleh Mario kepada AG, dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Hal itulah yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap David. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.