Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditunda, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 09:22 WIB
Jakarta, MI - Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ditunda. Adapun rencananya rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (9/3). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi ditunda karena beberapa saksi berhalangan hadir serta pertimbangan teknis. "Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3). Hengki belum bisa memastikan kapan rekonstruksi kasus penganiayaan itu bakal digelar. Ia mengaku akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut. "Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan setelah semuanya terkonfirmasi," ujarnya. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. AG pun telah ditahan sejak Rabu (8/3) malam.

Topik:

Polda Metro Jaya Penganiayaan Mario Dandy Satriyo