Soal Gaji Sopir Transjakarta Dibawah UMP, Ini Penjelasan Managemen Perum PPD

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Maret 2023 05:41 WIB
Jakarta, MI - Managemen Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) angkat bicara terkait gaji pramudi atau sopir Transjakarta dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Menurut PPD, selama proses training selama 3 bulan sopir digaji sesuai UMP DKI 2022 sekitar 4,6 juta per bulan. Sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia sebelumnya, sejumlah sopir Transjakarta yang dioperatori PPD mengaku hanya digaji Rp 4,6 juta per bulan. Bahkan ada sopir yang dapat gaji Rp 3,9 juta setelah pemotongan. Sekretaris Perusahaan Perum PPD Chrissma Sulistyana mengakui gaji sebesar UMP DKI yang diterima para sopir karena masih dalam tahap training atau tiga bulan pertama. Setelah 3 bulan, para sopir yang membawa bus Transjakarta itu akan mendapatkan gaji diatas 8-10 juta per bulan bergantung kinerjanya. "Itu memang gaji yang kami berikan ke pramudi kami yang baru direkrut memang baru sesuai UMP DKI. Karena memang masih dalam tahap training 3 bulan ya," ujar Chrissma Sulistyana kepada Monitor Indonesia, Rabu (8/3). Nantinya, setelah sopir tersebut sudah bekerja 3 bulan, maka perhitungan pendapatan sopir Transjakarta ada tambahan Rp 1.000 per kilometer diluar gaji pokok sesuai UMP. Chrissma Sulistyana memastikan, gaji pramudi PPD di Transjakarta akan sama dengan gaji pramudi operator Transjakarta lainnnya. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kerjasama dengan manajemen Transjakarta. Perum PPD merupakan perusahaan berplat merah yang bergerak dibidang transportasi darat memiliki berbagai segmen bisnis, salah satunya segmen Transbusway dengan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) dan non Bus Rapid Transit (Non BRT). Sebagai perusahaan milik negara yang memiliki 382 armada dan lebih dari 832 Pramudi yang tersebar di seluruh koridor milik Transjakarta, Perum PPD berkewajiban untuk selalu patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam operasional perusahaannya. Chrissma Sulistyana menuturkan bahwa perusahaan selalu memperhatikan pramudinya dengan baik. Pramudi telah menerima skema penggajian sesuai dengan kontrak kerjasama antara Perum PPD dan PT. Transportasi Jakarta dengan berbasiskan gaji pokok dan Tunjangan Kinerja Operasi (TKO) yang diperoleh sesuai dengan capaian kilometer tempuh oleh setiap pramudi yang bertugas dimana hal tersebut akan berpengaruh pada perhitungantotal upah bulanan yang diterima oleh pramudi. "Selain itu, Perum PPD juga telah mendaftarkan seluruh pramudi dalam program keikutsertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan rutin melaksanakan medical check up serta pelatihan, sertifikasi yang merupakan syarat standar pelayanan minimum PT. Transjakarta dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya kepada pramudinya secara mandiri maupun bekerjasama dengan Transjakarta," kata Chrissma Sulistyana. Terkait dengan kemungkinan akan membayar tunjangan kinerja sekalipun belum tiga bulan bekerja, Chrissma berjanji akan membicarakan hal itu dengan direksi. "Kami akan bahas lebih lanjut di manajemen," ucapnya.[Lin]

Topik:

PPD Perum PPD