Imigrasi Jakarta Barat Berhasil Amankan WN Maroko dan Uzbekiztan Kasus Prostitusi Online

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2023 12:50 WIB
Jakarta, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa Penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan praktik Prostitusi Online. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengatakan, jajarannya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan berkewarganegaraan asing berinisial RZ (27 tahun) warga negara (WN) Uzbekiztan dan kemudian MBS (24 tahun) WN Maroko. Petugas Imigrasi melakukan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh WNA di wilayah Jakarta Barat. Lalu Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakarta Barat pun langsung melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut. "Kemudian petugas langsung menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan Undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujar Silmy di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3). Pada hari Jumat, 17 Maret 2023 petugas melakukan Pengawasan Keimigrasian di Hotel Novotel, Jl. Gajah Mada No. 188, Taman Sari, Jakarta Barat dan didapatkan 1 Orang Asing berinisial RZ berkewarganegaraan Uzbekistan yang diduga melakukan praktik prostitusi online. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui RZ menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari. "Saudari RZ ini memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya. Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ. Namun untuk keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," ungkap Dirjen Imigrasi itu. Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa 1 buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik RZ, 1 lembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, serta telepon genggam milik saudara RZ yang didalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. Kemudian pada hari Selasa 28 Maret 2023, petugas kembali melakukan Undercover Buying pada pukul 19.30 WIB di Hotel Santika Premiere, Jl. Hayam Wuruk, No. 125, Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas mendapatkan 1 orang asing berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko. Dalam praktiknya, MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya. Petugas lalu mengamankan 1 buah paspor kebangsaan Maroko milik MBS, 1 lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000 serta telepon genggam milik MBS yang didalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menuturkan, saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. "Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," ujar Wahyu. Ia mengatakan, temuan ini adalah bentuk komitmen jajarannya dalam menangani kejahatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. "Kami akan terus memperketat pengawasan orang asing agar tidak menimbulkan masalah di indoneaia," tutupnya. (Berkam) #Imigrasi Jakarta Barat
Berita Terkait