AG Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 April 2023 19:53 WIB
Jakarta, MI - Perempuan berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora. "Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Diketahui, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun AG (15), telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3). AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana. “Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3).