AG Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
5 April 2023 19:53 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Perempuan berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Adapun AG (15), telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3). AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana.
“Pertama primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firman-soebagyo-1.webp)
Komisi IV Akan Panggil KLHK Buntut Kerusakan Lingkungan Tambang Galian C Ilegal
17 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
17 jam yang lalu