Sidang Vonis AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 April 2023 08:31 WIB
Jakarta, MI - AG (15), akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Senin (10/4). Sidang itu akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang vonis AG rencananya digelar pukul 14.00 WIB. "Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto melalui keterangannya, Minggu (9/4). Sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora. “Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.